LEBIH MUDAH! Masyarakat bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian

- 24 Maret 2021, 06:53 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi /

PORTAL SULUT - Masyarakat kini bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.

Terobosan ini dilakukan pemerintah untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tertentu.

Dilansir dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikeluarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Andin Kenang Masa Lalunya dengan Roy, Kasihan Mama Rosa

Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Baca Juga: Mama Rosa Minta Al dan Andin Pulang, Ini Sebabnya, Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Dikutip dari beritadiy.com dalam judul Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya, ini cara mencetak dokumen kartu kependudukan:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah