Kementrian PUPR Salurkan 1.816 Unit Bantuan PSU di Sulawesi Utara

- 23 Maret 2021, 14:50 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp13 miliar bagi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk 1.816 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut.

PSU merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada tahun 2021, Kementerian PUPR menargetkan akan menyalurkan 25.000 unit bantuan.

Baca Juga: Pria Gondrong Gandakan Uang Resmi Kenakan Baju Tahanan, Barang Bukti Jenglot Disita

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan PSU merupakan stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target Program Satu Juta Rumah.

“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau, layak huni, dan berkualitas bagi MBR,” ujar Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa 23 Maret 2021.

Penyaluran bantuan PSU di Sulut akan dilaksanakan dan tersebar di empat kabupaten/kota yaitu Kota Manado 504 unit di tiga lokasi perumahan, Kota Tomohon 80 unit, Kabupaten Minahasa 310 unit di tiga lokasi perumahan, dan Kabupaten Minahasa Utara 922 unit di 10  perumahan.

Baca Juga: Aldebaran Pergi dari Rumah, Terungkap Bukti Pembunuh Roy Mengarah ke Elsa. Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021

Senada dengan Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bantuan PSU disalurkan agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman.

Dasar pelaksanaan bantuan PSU ini adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id Kementrian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x