Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

- 31 Desember 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /Literasi News/Hasbi NR

Baca Juga: Pemilik 4 Shio Ini Diramal Bakal Tajir Tahun 2021

Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.

"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020, sehingga untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 hanya dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan sebagai kurang bayar dan akan dilakukan mekanisme carry over yaitu dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi penerima," jelasnya.

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari, Nama Penerima Bakal Berubah, Ini Cara Ceknya

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tertulis tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Ada Kabar Bagus Nih Buat Karyawan yang Belum Terima Subsidi Gaji, Sudah Cek?

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah