Kabar Gembira PPPK akan Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Khusus Guru 1 Juta Orang Direkrut

- 31 Desember 2020, 09:40 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber salah satu TV Nasional
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber salah satu TV Nasional /Dok. Kemenpan/



PORTAL SULUT- Keputusan pemerintah yang tidak lagi merekrut guru dalam penerimaan CPNS 2021 tetapi dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai pro kontra.

Salah satu yang ditentang karena PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiun seperti PNS.
Tetapi polemik itu akan segera berakhir. Pemerintah sudah punya solusinya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, fasilitas yang akan didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.

Baca Juga: Bansos Disalurkan Awal Januari, Menko PMK : Jangan Gunakan Beli Rokok

“ASN itu ada dua, terdiri dari PPPK dan PNS. Jadi setara keduanya. Membedakan hanya jaminan pensiun. Awalnya hanya PNS yang mendapatkan pensiun, tetapi bukan berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun,” kata Wibisana di kantornya Rabu, 30 Desember 2020.

Ia menjelaskan, skema awalnya PPPK tidak mendapatkan pensiun karena pada komponen gaji PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.

Tetapi lanjutnya, BKN dan PT Taspen (Persero) tengah berkomunikasi untuk mengusulkan PPPK ini diberikan jaminan pensiun.

Baca Juga: Ini Tiga Bansos yang Akan Disalurkan Mulai 4 Januari 2021

"Jika diinginkan PPPK juga akan dipotong gaji untuk dana pensiunnya, sehingga akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Itu sedang dalam pembicaraan, dan ke depan PPPK dan PNS itu akan sama ada dana pensiunnya," ujarnya.

Jika sudah diperoleh skema dan perhitungan bersama PT Taspen, maka semua fasilitas diperoleh PPPK dan PNS menjadi sama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah