Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

- 31 Desember 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /Literasi News/Hasbi NR

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji 2020? Ini Jawaban Mengembirakan dari Pemerintah, CEK SEKARANG!

Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

- Memenuhi beban kerja sebagai guru

Baca Juga: Calon Penerima Vaksin Covid-19 di SMS Mulai Hari Ini, Ini Orangnya

- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah