Kabar Buruk untuk Guru Soal Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasannya

- 31 Desember 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi guru sekolah
Ilustrasi guru sekolah /ANTARA/Yusuf Nugroho


PORTAL SULUT - Kabar kurang mengenakkan harus diterima para guru. Tunjangan Profesi guru  (TPG) atau sertifikasi guru yang harusnya dibayarkan 3 kali pada triwulan IV 2020 hanya dibayarkan sebanyak 2 kali yakni Oktober dan November.

Sementara untuk bulan Desember akan dibayarkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.

Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: CATAT YA! Tiga Bansos Cair 4 Januari, Kartu Prakerja 5 Januari

Seperti diketahui sejumlah guru mengeluhkan belum dibayarkannya tunjangan profesi guru atau sertifikasi di bukan Desember.

Kadis Pendidikan Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara Rukmi Simbala menjelaskan, Pemkot telah mengeluarkan pemberitahuan soal tunjangan profesi guru berdasarkan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat lalu.

"Ada 4 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yakni poin pertama dan kedua menjelaskan soal alokasi dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2020 sesuai Perpres nomor 78 tahun 2019. Dari alokasi dana tersebut dilakukan realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai Perpres nomor 54 tahun 2020." kata Rukmi saat dikonfirmasi Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK akan Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Khusus Guru 1 Juta Orang Direkrut

Baca Juga: Bansos Disalurkan Awal Januari, Menko PMK : Jangan Gunakan Beli Rokok

Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah