PORTAL SULUT - Mulai 1 Januari mendatang, bea materai berubah. Jika sebelumnya nominalnya Rp3.000 dan Rp6.000, kini berubah menjadi Rp10.000.
Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan Selasa 29 September 2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.
"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? Simak Penjelasan Gubernur DIY Bagi Wisatawan yang akan Datang
Baca Juga: Cukok Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.
Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Buruh
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.