Mulai 1 Januari Bea Meterai Jadi Rp10.000. Bagaimana Nasib Materai Rp6.000 dan Rp3.000?

- 18 Desember 2020, 17:49 WIB
Mulai Tahun 2021, Harga Materai Rp3000 dan Rp6000 Tidak Berlaku, Ini Gantinya
Mulai Tahun 2021, Harga Materai Rp3000 dan Rp6000 Tidak Berlaku, Ini Gantinya /Kemenkeu - Lutfi/

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x