Mau Liburan ke Jogja? Simak Penjelasan Gubernur DIY Bagi Wisatawan yang akan Datang

- 18 Desember 2020, 17:23 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Antara

 
PORTAL SULUT - Seperti daerah lainnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan aturan khusus saat libur natal dan Tahun baru ini.

Pelaku perjalanan yang akan masuk ke Jogja harus mengantingi hasil rapid tes antigen atau tes usap (swab) PCR.

Hal ini dikatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Buruh

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Cukok Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," kata dia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x