Berlaku Mulai Hari Ini, Jika Bepergian Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya

- 18 Desember 2020, 12:44 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen.
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Mulai 18 Desember 2020, disejumlah tempat menggunakan alat ukur baru untuk tes Covid-19.

Jika sebelumnya cukup dengan rapid test kini wajib menggunakan Rapid Test Antigen.

Apa sebenarnya Rapid Test Antigen?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO untuk menyelenggarakan tes cepat Covid-19 yang kualitasnya baik.

"Karena ini mendeteksi antigen, tentunya akan lebih baik dibandingkan mendeteksi antibodi dalam rangka proses svreening sebelum dilakukan tes penegakan diagnosa dengan realtime PCR," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Harap Subsidi Gaji Cair di Rekening Ini, Catat! 5 Rekening Ini Diblacklist

Rapid test antigen, katanya, sudah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Rapid test ini bisa mengeluarkan hasil test Covid-19 dalam beberapa menit.

"Tentunya alat ini bisa digunakan di Indonesia sesuai yang direkomendasikan WHO dan bisa menggantikan rapid test antibody, dan fungsi screening yang dilakukan rapid test tersebut menjadi lebih efektif dan tidak menjadi beban untuk RT PCR sebagai standar penegakan diagnosa," jelas Dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sudah Cek Bantuan 450 Ribu Hingga 1 juta untuk Pelajar. Ini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x