Begini, Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud

- 24 November 2020, 22:33 WIB
Tangkap Layar. Cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tangkap Layar. Cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id. /Dok. Info GTK Kemendikbud/

PORTAL SULUT - Tak henti-hentinya Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK

Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.

Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TvOne Bisakah Gubernur Dicopot. Ini Link Live Streamingnya

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni :

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Baca Juga: Kabar Baik! Selain Guru Honorer, Yang Masih Menganggur juga Bisa Daftar PPPK

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Live Streaming ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Malam Ini Pukul 20.00 WIB

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021

BSU Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Pastikan Anda Sudah Registrasi Bantuan Rp 1 Juta Program APB, Batas 25 November 2020

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Menaker: 2,56 Juta Orang Menganggur Akibat Covid-19

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Relatif Rendah

Penerima BSU Kemendikbud, yakni :

1. Pendidik non-PNS

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Baca Juga: Bantaun KUBE: Setiap Anggota Dapat Rp2 Juta

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Awas! Peringatan Twitter Bagi Pengguna yang Retweet Cuitan Menyesatkan

Cara cek penerima BSU subsidi gaji: 

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x