PORTAL SULUT - Bagi anda Guru Honorer ada kabar gembira, Pemerintah pada tahun 2021 akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk formasi yang di buka sebanyak satu juta guru, dalam pengumuman seleksi yang berlangsung hari ini, Senin, (23/11/2020),
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TvOne Bisakah Gubernur Dicopot. Ini Link Live Streamingnya
Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11/2020), di Jakarta.
Baca Juga: Kabar Baik! Selain Guru Honorer, Yang Masih Menganggur juga Bisa Daftar PPPK
Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.
SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.