PORTAL SULUT - PT Taspen akan memberikan hak pensiunan PNS setiap bulan.
Hak pensiunan PNS tersebut berupa
1. Gaji pokok terbaru
2. Tunjangan pangan 10 kg beras dan
3. Tunjangan keluarga suami atau istri 10%
4. Tunjangan anak 2%.
Sebelum mendapatkan hak tersebut pensiunan PNS diwajibkan oleh PT Taspen untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu
Baca Juga: 1000 Masalah Bisa Tuntas! Kata Gus Baha Kerjakan Satu Kalimat Dahsyat Ini, Secara Istiqomah
Adapun tujuan otentikasi itu sendiri adalah proses verifikasi data agar dana diterima oleh pensiun yang berhak.
Jika telah melakukan otentikasi data maka PT Taspen akan memberikan uang sebesar
Rpm 3..078.600 bagi golongan 2D.
Uang tersebut akan masuk rekening pensiunan PNS golongan 2D pada 1 Mei 2024.