TMS, Klik Sanggah Sekarang! Berikut Contoh Dokumen Yang Diperbaiki CPNS dan PPPK Gagal Admistrasi

19 Oktober 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi - TMS, Klik Sanggah Sekarang! Berikut Contoh Dokumen Yang Diperbaiki CPNS dan PPPK Gagal Admistrasi /

PORTAL SULUT –  Badan Kepagawaian Nasional atau BKN telah memberikan kesempatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil  ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK) tahun 2023.

Tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah dirilis oleh BKN, yaitu adanya masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi.

Adapun waktu yang diberikan sesuai tahapan yang berada pada laman BKN adalah tanggal 18 hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?

Bagi pelamar yang merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Oleh karenanya para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 bisa memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

Sebelum melakukan sanggahan siapkan alasan dokumen yang dinyatakan TMS ( tidak memenuhi syarat ).

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Caranya silahkan masuk pada laman SSCAN dan klik sanggah, maka pelamar akan disedikan formulir untuk melakukan sanggahan.

Panitia pusat dalam hal ini BKN akan memberikan jawab sanggah oleh panitia pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Jika alasan sanggahan diterima oleh panitia maka pelamar dimungkinkan bisa lulus tes administrasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN, artinya pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen yang sudah dikirim.

Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

Tata cara pengajuan sanggah hasil tes seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

  1. Kunjungi website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pelamar harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya
  3. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahan kamu.
  4. Apabila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus seleksi administrasi.

    1.Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

Baca Juga: Rezeki Subur Hidup Makmur Di Bulan November Desember Tahun 2023, inilah 5 Weton Panen Kebaikan

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

  1. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

  1. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Baca Juga: Hokinya Bikin Heran, Rezeki 7 Zodiak Tak Terbendung Bagai Air Terjun di Akhir Bulan Ini

Namun ada beberapa hal yang perlu diingat oleh peserta calon PPPK 2022 saat melakukan sanggahan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk menawar keputusan panitia melainkan untuk meyakinkan verivikator bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPPK P3K Kemenag 2023.

Untuk meyakinkan verivikator peserta dapat menambahkan kalimat berupa alasan yang bisa menjelaskan bahwa situasi atau kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.***

 

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler