Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

- 19 Oktober 2023, 12:15 WIB
Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!
Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini! /tangkap layar

PORTAL SULUT – Kamis 19/10/2023 merupakan hari pertama bagi para pelamar yang tidak lulus hasil seleksi adminitrasi CPNS dan PPPK 2023.

Mengutip dari laman Badan kepegawaian Nasional ( BKN ), panitia seleksi memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus dengan menyediakan periode sanggah setelah dirinya dinyatakan tidak lulus.

Waktu masa sanggah diberingkan hingga Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 jam 23.00 dan panitia nasional akan menjawab sanggah pada tanggal 19 Oktober hingga 23 Oktober 2023.

Baca Juga: TAK DISANGKA! 5 Weton Punya Keistimewaan Langkah, Apapun Yang Dikerjakannya akan Berhasil Kata Primbon Jawa

Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah dirilis secara daring di portal SSCASN BKN dan web masing-masing intansi.

Ketika melakukan pengecekan pada sscasn.bkn.go.id , apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)", disinilah para pelamar bisa melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi

Bila pelamar yang  merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Jalan yang bisa ditempuh oleh para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah masa sanggah dari hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x