Gagal Lulus Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Panik! Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya

- 18 Oktober 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi - Jangan Panik, Bagi Pelamar PPPK dan CPNS Yang Tidak Lulus Administrasi, Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya!
Ilustrasi - Jangan Panik, Bagi Pelamar PPPK dan CPNS Yang Tidak Lulus Administrasi, Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya! /tangkap layar

PORTAL SULUT - Berdasarkan tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK bahwa masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 18 hingga 21 Oktober 2023.

Melansir dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Baca Juga: Dewi Fortuna Bagi-bagi Rezeki, 4 Zodiak Ini Ketiban Rezeki Emas di Bulan November 2023

Lantas apa yang harus dilakukan dalam masa sanggah?

Seperti diketahui panitia seleksi dari BKN memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus dengan menyediakan periode sanggah setelah mengumumkan hasil seleksi.

Bila pelamar merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman, yaitu 19 hingga 21 Oktober 2023., kemudian jawab sanggah oleh panitia akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Tata cara pengajuan sanggah hasil tes seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pelamar harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya
  3. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahan kamu.
  4. Apabila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN, artinya pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen yang sudah dikirim.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x