Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?

- 19 Oktober 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?
Ilustrasi - Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS? /tangkap layar

PORTAL SULUT – Melansir dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Berdasrakan rilis edaran di laman Badan Kepagawaian Nasional ( BKD), bahwa tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK adanya masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 18 hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Tetap Rendah Hati Meski 9 Shio Ini Jadi Bos Besar, Kata Astrologi Cina

Oleh karenanya para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Bila pelamar merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman, yaitu 19 hingga 21 Oktober 2023., kemudian jawab sanggah oleh panitia akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN, artinya pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen yang sudah dikirim.

Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x