Gagal Lulus Seleksi Adminitrasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Peluang, Ini Caranya!

- 18 Oktober 2023, 22:44 WIB
Ilustrasi - Gagal Lulus Seleksi Adminitrasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Peluang, Ini Caranya!
Ilustrasi - Gagal Lulus Seleksi Adminitrasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Peluang, Ini Caranya! /tangkap layar

PORTAL SULUT – Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Nasional  (BKD) terbaru, hasil seleksi administrasi CPNS  telah diumumkan yaitu dari  hari Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah dirilis secara daring di portal SSCASN BKN dan web masing-masing intansi.

Bagi pelamar yang tdak lulus seleksi administrasi, BKN telah memberikan lesempatan  atau jalan yang bisa ditempuh bagi pelamar  yang tidak lulus dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Gagal Lulus Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Panik! Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya

Jalan yang bisa ditempuh oleh para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah masa sanggah dari hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.

Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Di tahap ini, pelamar yang tidak lolos administrasi bisa mengajukan sanggahan ke panitia lewat portal SSCASN BKN, adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 , adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 – 21 Oktober,

Ketika melakukan pengecekan, apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu para pelamar, selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x