Bagaimana Cara Unggah Dokumen Perbaikan saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

- 19 Oktober 2023, 08:06 WIB
Bagaimana Unggah Dokumen Perbaikan saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN
Bagaimana Unggah Dokumen Perbaikan saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN /tangkap layar


PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah selesai diumumkan.

Bagi yang tak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Pertanyaannya bagaimana cara mengunggah atau memperbaiki dokumen yang salah atau dokumen yang kurang saat masa sanggah?

Baca Juga: Bisakah Unggah Dokumen saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Bagaimana Caranya? Ini Kata BKN

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x