PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah selesai diumumkan.
Bagi yang tak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan 3 hari untuk melakukan sanggahan.
Pertanyaannya bagaimana cara mengunggah atau memperbaiki dokumen yang salah atau dokumen yang kurang saat masa sanggah?
Baca Juga: Bisakah Unggah Dokumen saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Bagaimana Caranya? Ini Kata BKN
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.
Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.