Bisakah Unggah Dokumen saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Bagaimana Caranya? Ini Kata BKN

- 19 Oktober 2023, 07:51 WIB
Bisakah Unggah Dokumen saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Bagaimana Caranya? Ini Kata BKN
Bisakah Unggah Dokumen saat Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Bagaimana Caranya? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Baca Juga: FATAL TMS PPPK 2023 Karena Pasfoto, Apakah Bisa Disanggah? Ini Contoh Kalimat Sanggahan

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x