PORTAL SULUT - Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Baca Juga: FATAL TMS PPPK 2023 Karena Pasfoto, Apakah Bisa Disanggah? Ini Contoh Kalimat Sanggahan
Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.
Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.