Simak, Jadwal dan Sesi SKD CPNS BKN di Manado

2 September 2021, 04:37 WIB
Peserta CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021,  tentang jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS BKN T.A. 2021, yang diterbitkan pada 1 September.

Pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Pengumuman berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.

Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Terbaru ! Larangan Bagi Peserta CPNS 2021 Sebelum SKD Dimulai

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Kemudian, untuk jadwal SKD CPNS BKN Wilayah Manado berpusat di Kanreg XI BKN Manado, Jalan AA Maramis Km 8 Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada tanggal 15 September dengan 4 sesi ujian.

Waktu pelaksanaan SKD pada 4 sesi ujian yaitu;

Sesi 1: Pukul 08.00-09.40 WITA

Sesi 2: Pukul 10.30-12.10 WITA

Sesi 3: Pukul 13.00-14.40 WITA

Sesi 4: Pukul 15.30-17.10 WITA

Materi SKD meliputi;

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti
Radikalisme.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021 Yang Wajib Ditaati, Sanksi Dicoret Jika Melanggar

Sistem Kelulusan SKD;

1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, yaitu

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler