PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan edaran terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Sesuai surat Edaran bernomor 07/PANPEL/.BKN/CPNS/IX/2021 yang diterbitkan 1 September 2021, telah diatur tata tertib peserta SKD CPNS 2021 pada ketentuan pelaksanaan SKD poin B nomor 6 tentang larangan bagi peserta saat SKD
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, maka peserta SKD CPNS 2021 wajib mematuhinya.
Baca Juga: Catat! Ini Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021 Yang Wajib Ditaati, Sanksi Dicoret Jika Melanggar
Perlu diketahui, pelaksanaan akbar SKD CPNS sudah mulai berlangsung hari ini 2 September 2021.
Kemudian, untuk larangan tersebut yang dimaksud diantaranya:
• Dilarang Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan
elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
• Dilarang Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
• Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT