WADUH, Peserta CPNS dan PPPK Dicoret Jika Melakukan Hal Ini, Berhati-hatilah!

28 Agustus 2021, 08:20 WIB
Pemeriksaan kepada peserta tes CPNS dan PPPK sebelum masuk ruangan SKD /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Peserta CPNS dan PPPK wajib tahu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendiskualifikasi jika peserta berbuat curang.

Ada beberapa hal yang menjadi konsen BKN selama pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK.

Seperti diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini berbeda dengan tahun 2019 atau sebelumnya.

Baca Juga: CPNS JAMALI: Kabar Gembira dari BKN Jika Tak Terdaftar di PeduliLindungi, Cukup Bawa Ini Saat SKD

Ada syarat tambahan yang harus dipatuhi peserta, yakni:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: PENTING! Aturan PCR dan Antigen Tes SKD CPNS 2021, Nomor 1 dan 9 Paling Fatal

Nah, BKN akan memberikan sanksi berat hingga diskualifikasi jika CPNs melakukan hal-hal curang seperti:

1. Memalsukan surat vaksin/surat swab PCR/antigen

Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskulaifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.

2. Menggunakan calo

Tak ada celah untuk menggunakan calo. Akan ada pemeriksaan ketat kepada para peserta CPNS dan PPPK saat masuk ke ruangan SKD.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler