PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi, wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
SKD dan Seleksi Kompetensi, secara bertahap akan mulai digelar pada 2 September 2021.
Untuk peserta asal Jawa, Madura dan Bali Madura, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengharuskan peserta SKD dan Seleksi Kompetensi 2021, untuk mengantongi sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca Juga: Keringanan BKN: Tidak Vaksin Saat SKD CPNS 2021 Bisa Bawa Surat Dokter, Cek Infonya
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;