PORTAL SULUT - Peserta CPNS dan PPPK khusus Jawa, Madura dan Bali (JAMALI) wajib menyertakan surat telah di vaksin minimal dosis pertama.
Syarat itu wajib selain bukti negatif atau non reaktif PCR atau antigen.
Namun ternyata ada keluhan dari sejumlah peserta tes yang mengaku jika telah divaksin tapi belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Bahaya! SKD CPNS 2021: Bawa Surat Hasil Swab Palsu Dinyatakan Gugur
"Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?," tanya peserta dalam akun twitter @scenesonseries.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan solusi permasalahan tersebut adalah membawa kartu vaksin yang diberikan sesaat setelah divaksin.
"Untuk kasus spt ini jika memang sampai hari H ujian blm dpt SMS dr 1199 atau sertifikat vaksin blm ada di akun PeduliLindungi (PL), bawa saja Kartu Vaksin yg didapat stl divaksin. Di dlmnya ada nama, NIK, alamat," tulis Mohammad Ridwan dalam status di twitternya.
Baca Juga: PENTING! Aturan PCR dan Antigen Tes SKD CPNS 2021, Nomor 1 dan 9 Paling Fatal
Iapun kembali mengingatkan agar peserta jangan sekali-sekali memalsukan sertifitat vaksin, hasik swab PCR atau antigen serta Suket Dokter.
Jika melakukan hal tersebut, peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskulaifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.***