Penting Buat Peserta CPNS Jawa, Madura dan Bali: Pantau Stok Vaksin dan Cara Daftar Online

27 Agustus 2021, 10:30 WIB
Vaksin Covid 19 /Kiki Kurnia/Galamedia

PORTAL SULUT - Berbeda dengan daerah lain, untuk peserta CPNS dari Jawa, Madura dan Bali wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Nah, bagaimana jika peserta belum pernah melakukan vaksin Covid 19?

Ada tiga golongan yang mendapatkan keringanan, yakni:

1. Ibu hamil dan menyusui

2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

3. Komorbit yang tidak bisa di vaksin.

Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS

3 kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.

Surat ini nanti ditunjukkan saat ikut tes SKD.

Nah, menurut BKN, wajib vaksin ini bisa saja dihilangkan jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Nah, bagaimana cara mengecek ketersediaan vaksin?

Dikutip dari instagram @kemenkominfo, sekarang kita bisa memantau stok vaksin secara langsung melalui Dashboard Vaksinasi COVID-19 di https://vaksin.kemkes.go.id

Pada dashboard ini tersedia data seperti stok vaksin berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan data lain seperti Penerimaan, Pemakaian, Rerata Vaksinasi Minggu Lalu, dan Estimasi Sisa Hari dari Stok.

Data-data ini berasal dari sistem monitoring logistik elektronik Bio Tracking dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik) dan diupdate secara berkala satu hari sekali di jam 17.00 WIB.

Baca Juga: Apakah Ada Tempat Swab Antigen di Lokasi Tes SKD CPNS? Ini Kata BKN

Input data dari faskes diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sehingga perkiraan stok dosis vaksin di lapangan dan estimasi sisa hari ketersediaan stok vaksin terpantau secara real time.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.

Nah setelah tahu stoknya, berikut cara daftar vaksin Covid 19:

Pendaftaran vaksin Covid via Pedulilindungi:

1. Buka laman Pedulilindungi.id

2. Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas

3. Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"

4. Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email

3. Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"

4. Klik "Daftar"

5. Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.

6. Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"

7. Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboar atau halaman utama akun Pedulilindungi

8. Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah

9. Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat

10. Klik opsi "Selanjutnya"

11. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin

12. Masukan kode verifikasi

13. Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid.

Baca Juga: Jadwal, Pakaian dan Syarat Ikut Tes SKD CPNS Basarnas, Cek di Sini!

Pendaftaran vaksin Covid via Vaksin Loket:

1. Buka laman resmi https://vaksin.loket.com

2. Pilih lokasi yang ingin dipilih sebagai lokasi vaksinasi, disarankan pilih yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal

3. Pilih juga tanggal kedatangan dan jam kedatangan yang diinginkan

4. Untuk pendaftaran vaksin Covid, lakukan pengisian data secara lengkap sesuai identitas diri

5. Jika sudah lengkap, maka proses pendaftaran pun selesai.

6. Anda akan menerima formulir dan e-voucher pada email yang sudah daftarkan sebelumnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler