Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

25 Agustus 2021, 08:55 WIB
Jika pelamar CPNS dan PPPK 2021 reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan tes PCR an Rapid Test Antigen, BKN akan lakukan hal ini. /Pixabay.com

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021, BKN membuat aturan ketat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19.

Pelamar wajib membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, Deklarasi Sehat, wajib divaksin bagi pelamar di tiga wilayah, serta protokol kesehatan lainnya.

BKN menyatakan jika aturan-aturan yang dikeluarkan itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: ASN Lakukan PDM Tapi Dokumen Hilang? Jangan Panik, Ada Penggantinya

Tujuannya untuk pencegahan penularan Covid-19 antar sesama peserta tes CPNS dan PPPK, serta kepada petugas di lokasi

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang berdasarkan hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen dinyatakan reaktif hingga positif Covid-19?

Apakah peserta yang positif bisa mengikuti tes atau tidak?

Baca Juga: Cara Mudah Sambungkan e-wallet Kartu Prakerja Gelombang 18

BKN memberi jawaban dan penjelasan atas munculnya pertanyaan seperti itu akibat akan adanya kebijakan tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang reaktif sampai positif Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bima menjelaskan bahwa hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

“Yang positif Covid-19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima kepada wartawan baru-baru ini.

Baca Juga: 4 Game Penghasil Uang dengan Sistem NFT, Mari Bermain

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Mulai 5 September 2021 di BKN Manado, Jadwal Ujian SKD CPNS Basarnas Cek di Sini

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selaian kedua tes itu, wajib vaksin untuk tiga wilayah juga diatur. Berikut isi poin 6 dalam surat itu.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Baca Juga: Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?

 

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler