Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, 9 Poin Penegasan BKN kepada Seluruh Instansi, Nomor 7 Paling Krusial

24 Agustus 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan. /Antara Foto/Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – BKN telah menerbitkan surat Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi  PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pada 23 Agustus 2021.

Selain menetapkan lokasi, jadwal dan sesi tes secara lengkap, ada juga penyampaian dan penegasan BKN kepada seluruh instansi yang buka seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Sebagai pihak terkait, pelamar CPNS dan PPPK wajib tahu apa saja 9 poin penegasan BKN kepada seluruh instansi tersebut.

Baca Juga: Pantas Banyak Ikut CPNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan Ternyata Menjanjikan, Intip di Sini!

Berikut ini 9 poin penegasan BKN kepada instansi seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari surat : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tersebut.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).

 

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca Juga: Siap-siap Kominfo Lakukan Penghentian TV Analog Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Jadwalnya!

 

3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

 

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

 

5, Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

Baca Juga: Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN

6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

 

7. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

a. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

b. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

c. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib Test PCR atau Antigen, Lalu Deklarasi Sehat Untuk Apa? Baca di Sini

d. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

f. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Orang Tidak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18, Sudah Dimumkan?

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

 

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler