Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN

- 24 Agustus 2021, 09:52 WIB
Warga Kelurahan Cimahi Kota Cimahi antusias mengikuti tes swab antigen gratis yang diselenggarakan Puskesmas Cimahi selama dua hari berturut-turut.
Warga Kelurahan Cimahi Kota Cimahi antusias mengikuti tes swab antigen gratis yang diselenggarakan Puskesmas Cimahi selama dua hari berturut-turut. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT – BKN telah memastikan bahwa CPNS dan PPPK Tahun 2021 wajib menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen sebelum ikut ujian SKD.

BKN juga menentukan, hasil swab PCR yang wajib ditunjukkan oleh CPNS dan PPPK peserta SKD, maksimal 2x24 jam dan Antigen 1x24 jam.

Selain hasil swab PCR atau rapid Antigen, ternyata ada pula syarat tambahan dari BKN khusus bagi CPNS dan PPPK di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang lolos ikut SKD.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Cek Disini, Lokasi Ujian, Jadwal, dan Sekaligus Jumlah Sesi Lengkap

Seperti diketahui, ketentuan harus adanya hasil swab PCR atau Antigen bagi pelamar CPNS dan PPPK peserta SKD, telah diumumkan secara resmi oleh BKN.

Informasi terbaru dari BKN itu tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Surat tersebut mencantumkan pula tanggal dimulainya SKD, yakni 2 September 2021.

Dalam surat tersebut BKN menyampaikan tentang rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kewajiban prokes tersebut, antara lain, swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum CPNS dan PPPK mengikuti SKD.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah