PORTAL SULUT – Satgas Covid-19 telah menentukan pelamar CPNS dan PPPK, wajib melakukan swab test PCR atau rapid test antigen untuk pelaksanaan tahapan seleksi CPNS dan PPPK.
Ketentuan tersebut telah disampaikan lewat surat BKN nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertangal, 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.
Pelamar CPNS dan PPPK dikagetkan dengan adanya keharusan untuk melakukan swab test PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: CPNS 2021: Swab Atau Rapid Test? Berikut Jumlah Duitnya
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib diselenggarakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negate/non reaktif.
2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.