PORTAL SULUT – Pengumuman gaji PNS naik atau tidak menjadi momentum yang ditunggu-tunggu jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepastian gaji PNS tahun 2022 naik atau tidak, sangat tergantung pengumuman Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 di DPR RI pada 16 Agustus 2021 mendatang.
Namun, sambil menunggu kepastian itu, baiknya ketahui dulu begini rincian gaji PNS saat ini lengkap per golongan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Apakah 16 Agustus Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS? Begini Jawaban Pemerintah
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkap:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, 5 Dokumen Ini Wajib Dibawa Peserta pada Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Saat Pelaksanaan SKD, Peserta CPNS 2021 Wajib Membawa Dokumen Ini!
Selain gaji, penghasilan PNS juga didapat dari berbagai macam tunjangan.
Untuk tunjangan besaran per instansi berbeda, sesuai dengan beban kerja dan kemampuan anggaran.***