Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru Serta Siapa Peserta Tes

13 Agustus 2021, 10:03 WIB
Cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK Gury /Twitter/@cpns_ma_ri


PORTAL SULUT - Salah satu syarat bisa mengikuti ujian CPNS adalah membawa Kartu ujian.

Di kartu ujian ini akan tertera identitas peserta serta lokasi tempat tes.

Nah, kapan peserta CPNS dan PPPK Guru bisa mencetak kartu ujian?

Baca Juga: 5 Ketentuan Pelamar TMS yang Melakukan Sanggahan PPPK Guru, Nomor 1 Penentu Kelulusan Anda

Sesuai jadwal peserta sudah bisa mencetak bersamaan dengan pengumuman masa sanggah.

Nah untuk CPNS berarti sudah bisa melalukan cetak kartu ujian mulai tanggal 15 Agustus 2021, sementara untuk PPPK Guru mulai tanggal 23 Agustus 2021.

Lantas bagaimana cara cetak Kartu Ujian?

1. Buka www.sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar

3. Masuk halaman resume

4. Kemudian Klik Kartu Cetak peserta ujian

5. Unduh dan Cetak Kartu Tersebut.

Baca Juga: Batas 15 Agustus, PPPK Guru TMS Lakukan Ini, Peluang Lulus Seleksi Administrasi Terbuka

Lantas kapan mulai tesnya?

Berdasarkan jadwal yang lama, tes CPNS akan dimulai tanggal 25 Agustus 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Sementara untuk tes PPPK Guru dimungkinkan diundur karena jadwal awal mulai tanggal 23 Agustus hingga 29 Agustus 2021.

Untuk Ujian Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama ini hanya melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler