PORTAL SULUT – Panitia Seleksi pengadaan CPNS melarang peserta membawa sejumlah barang dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.
Peserta yang tetap ngotot membawa sejumlah barang yang dilarang saat pelaksanaan SKD nanti, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tidak bisa mengikuti tahapan SKD.
Dengan tidak bisa diikut sertakan peserta dalam tahapan SKD, maka otomatis peserta tersebut langsung gugur.
Baca Juga: Masa Sanggah Berakhir 3 Hari Lagi, Pelamar TMS Wajib Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus PPPK Guru 2021
Jadi sebelum pelaksanaan SKD, peserta harus mengetahui sejumlah aturan yang telah ditatapkan oleh panitia pengadaan CPNS.
Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2O2I.
Peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.
Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.