947.499 Orang Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Pertama, Pastikan Nama Anda di Link Resmi Ini

11 Agustus 2021, 09:05 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, cek nama Anda di link resmi ini. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan mulai mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat pada tahap pertama, Kamis 12 Agustus 2021.

Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penerima harus aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemenaker, Cek Nama Anda di Link Resmi

Status BPJS Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK dalam urusan penyaluran BSU ini sama.

Cek nama di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa memastikan nama Anda masuk penerima atau tidak.

Sedangkan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:

Baca Juga: Bisa Login Lewat Handphone, Segera Cek Nama Penerima BLT, Cair Kamis 12 Agustus Besok

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

 

2. Karyawan penerima upah/gaji.

 

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

 

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

 

Baca Juga: Untuk PPPK Guru, Ini Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi 2021

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

 

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

 

Baca Juga: Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021

Sebelumnya, pada Selasa 10 Agustus 2021, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947,499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemenaker untuk diteruskan ke karyawan penerima.

Adapun, kuota karyawan penerima pada gelombang pertama pencairan BSU subsidi gaji ini sebanyak 947.499 orang.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Diberi Kesempatan Tiga Kali Seleksi Kompetensi, Baca Disini Penjelasan Lengkapnya

Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kemenkeu ke Kemenaker, selanjutnya Kemenaker akan meneruskan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ke rekening pekerja penerima.

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, memperkirakan pihaknya akan mentransfer subsidi gaji pada Kamis 12 Agustus 2021.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar, Selasa 10 Agustus 2021.

Untuk pekerja, perlu menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler