PORTAL SULUT – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenaker tahun 2021 sudah ada jadwal resmi.
Pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera pastikan nama Anda di link resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan perangkat smartphone atau komputer.
Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker.
Baca Juga: Cek Sekarang Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Link Ini
Selanjutnya, Kemenaker akan meneruskan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ke rekening penerima.
Untuk pekerja, perlu menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Belum Keluar? Jangan Panik Simak Penjelasan Berikut
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, memperkirakan pihaknya akan mentransfer subsidi gaji pada Kamis 12 Agustus 2021.