PORTAL SULUT — Kabar gembira bagi pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikhususkan untuk buruh atau pekerja cair.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan BSU senilai Rp500 ribu perbulan selama 2 bulan yang akan disalurkan sekaligus.
Artinya, pekerja atau buruh akan mendapat BSU dengan total Rp1 juta.
Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Dicairkan Hari Ini, Cek Nama Anda Di sini
Untuk penerima BSU pekerja atau buruh, data penerima tersebut diambil dari data BPJS ketenagakerjaan.
Data pekerja atau buruh penerima BSU yang diambil adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
Mekanisme data calon penerima BSU langsung diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Adapun syarat penerima BSU pekerja atau buruh adalah:
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021