Masyarakat Tidak Punya NIK bisa di Vaksin

4 Agustus 2021, 11:41 WIB
Situasi vaksinasi untuk karyawan toko ritel yang digelar Aprindo Jabar di Grand Pasundan, Kota Bandung, hari ini Selasa, 3 Agustus 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PORTAL SULUT - Seluruh masyarakat Indonesia termasuk warga yang belum memiliki NIK untuk di vaksinasi covid-19.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesiatelah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN

Kepala Biro Komunikasi dan pelayanan pasyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang  pelaksanaan Vaksinasi covid-q9 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.

"Surat edaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait,"katanya

Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas kesehatan kabupaten atau Kota berkordinasi dengan Instansi perangkat provinsi dan daerah, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Apabila kebutuhan dan logistik vaksin covid-19 belum mencukupi maka Dinas kesehatan Provinsi atau Dinas kesehatan Kabupaten dan Kota, dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 kepada Kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler