PORTAL SULUT – Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 saat ini telah melewati tahapan seleksi administarsi dan memasuki masa sanggah. Bagi yang lulus tinggal menunggu ke tahapan selanjutnya yakni tes SKD.
Sementara itu untuk peserta yang tidak lolos masih bisa mengajukan sanggahan yang di buka tanggal 4 Agustus 2021.
Panitia Seleksi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi selambat-lambatnya tujuh hari sejak waktu pengajuan sanggah berakhir.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemendikbud CPNS Resmi Diundur, Cek Jadwalnya Disini
Panitia Seleksi berhak menolak dan menerima sanggahan dari setiap pelamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan dalam unggahan Instagram resminya bahwa masa sanggah hanya untuk TMS yang bukan disebabkan karena kesalahan si pelamar.
“#SobatBKN, kembali mimin sampaikan bahwa #Masasanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar,” tulis akun @bkngoidofficial.
Jika pelamar sadar akan kesalahan yang dibuat dalam tahapan seleksi administrasi, tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan merubah hasil seleksi.
“Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” katanya.