Kemnaker Bagikan Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Cek di Sini!

- 4 Agustus 2021, 11:02 WIB
BSU 2021 cair awal Agustus, jika mendapatkan kendala ajukan pengaduan ke Kemnaker.*
BSU 2021 cair awal Agustus, jika mendapatkan kendala ajukan pengaduan ke Kemnaker.* /Kemnaker

PORTAL SULUT - Bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data calon penerima bantuan tersebut.

Prosesi serah terima data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ini sebagai tanda dimulainya program BSU untuk Juli dan Agustus tahun 2021.

 Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021, Banyak Peserta Keberatan, Ini Sebabnya

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id.

Adapun syarat penerima BSU tersebut yakni:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x