Jaksa Agung Rapat Virtual Bahas PPKM Darurat Jawa dan Bali, Burhanuddin: Jangan Kecewakan Pencari Keadilan

5 Juli 2021, 14:05 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin menggelar rapat virtual membahas PPKM Darurat Jawa dan Bali. /

PORTAL SULUT – Jaksa Agung rapat virtual membahas PPKM Darurat Jawa dan Bali, Burhanuddin: Jangan kecewakan pencari keadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar rapat dengan jajarannya di Pulau Jawa dan Bali, guna membahas penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rapat secara virtual pada Senin, 5 Juli 2021 itu, diikuti oleh jajaran mulai Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mobil Ferari hingga Kapal Disita Kejagung dalam Korupsi Asabri

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Twitter resmi Kejaksaan Agung yakni @KejaksaanRI, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan secara langsung kepada seluruh jajarannya, terkait kesiapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa hal penting yang disampaikan, yaitu setiap jajaran kejaksaan di wilayah Jawa dan Bali, agar aktif terlibat dalam kegiatan PPKM Darurat, dan melaporkannya secara berjenjang dan berkelanjutan.

“Melakukan mitigasi, stock, distribusi dan kebutuhan obat-obatan dan oksigen,” utas akun Twitter @KejaksaanRI.

Baca Juga: Lakukan Operasi Plastik, Kejagung Tangkap DPO yang Kabur 15 Tahun Lalu

Jajaran kejaksaan di Jawa dan Bali juga diminta ikut serta dalam menyelenggarakan program vaksinasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Para jaksa di kejati hingga cabjari di Jawa dan Bali diminta pula untuk membuat analisa tren perkembangan keberhasilan PPKM Darurat di wilayah mereka.

Begitupun dengan aspek penegakan hukum harus menimbulkan efek jera, serta dilakukan secara cepat dan singkat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 5 Juli 2021 Dijamin Menarik, Para Pemain Beri Bocoran

“Pelayanan publik harus tetap berjalan, jangan kecewakan para pencari keadilan,” pinta Jaksa Agung Burhanuddin.

Seperti diketahui, PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Seleksi Calon Hakim 1259 Formasi, Ini Kualifikasi Jabatannya

Pada pelaksanaan PPKM Darurat pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan hasil tes PCR juga rapid test antigen. Sehingga GeNose tidak berlaku.

“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat,” sebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.

“Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” tambahnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler