PORTAL SULUT - Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi salah satu syarat dalam CPNS dan PPPK 2021 untuk formasi tenaga kesehatan baik di Kementerian Kesehatan maupun instansi lainnya.
Di Kementerian Kesehatan sendiri dari 45 jabatan yang dibuka untuk CPNS dan PPPK 2021, hanya 9 jabatan yang tidak perlu menggunakan STR, sementara 36 jabatan harus memiliki STR.
Diketahui, pada seleksi CPNS kali ini, Kemenkes menyampaikan Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 formasi yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963, Tenaga Teknis sejumlah 638 dan Tenaga Dosen sejumlah 198.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka 485 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Persyaratan dan Contoh Surat Pernyataan
Sementara untuk PPPK, Alokasi kebutuhan sejumlah 398 untuk formasi tenaga kesehatan.
Jika ada masalah soal STR, calon peserta bisa menghubungi:
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809