Lakukan Operasi Plastik, Kejagung Tangkap DPO yang Kabur 15 Tahun Lalu

- 23 April 2021, 19:56 WIB
Setelah buron selama 15 tahun, akhirnya terpidana pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong Botak berhasil diringkus tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar
Setelah buron selama 15 tahun, akhirnya terpidana pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong Botak berhasil diringkus tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar /Dokumen Kejati Kalbar/

PORTAL SULUT – Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini bisa disematkan kepada seorang DPO, Prasetyo Gow alias Asong (60).

Terpidana kasus illegal logging ini sudah berhasil mengelabui polisi kurang lebih selama 15 tahun. Untuk memuluskan pelariannya, Dia telah melakukan operasi plastik di bagian wajahnya.

Namun pelariannya akhirnya terhenti. Disampaikan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, DPO tersebut ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara.

Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi, Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.9 Kilometer

Namanya masuk sebagai DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.

Ia dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Leonard, Jumat 23 April 2021 dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: 30 Pemain RANS Cilegon FC Diumumkan, Ada Cristian Gonzales dan Syamsir Alam

Saat ditangkap, buronan Prasetyo Gow tanpa melakukan perlawanan apapun. Ia diketahui melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x