Bandara Hang Nadim Batam Wajibkan RT-PCR Calon Penumpang Tujuan 10 Provinsi Ini, Termasuk ke Sulawesi Utara

- 5 Juli 2021, 12:32 WIB
Persyaratan penerbangan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dari Bandara Hangnadim.
Persyaratan penerbangan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dari Bandara Hangnadim. /

PORTAL SULUT – Bandara Hang Nadim Batam wajibkan RT-PCR bagi calon penumpang tujuan 10 provinsi, termasuk ke Sulawesi Utara.

Kewajiban Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi calon penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke-10 provinsi di Indonesia, termasuk ke Sulawesi Utara, berlaku mulai Senin 5 Juli 2021.

Hasil RT-PCR yang disyaratkan oleh pengelola Bandara Hang Nadim Batam kepada calon penumpang perjalanan domestik, menyusul pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali kurun waktu 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan yang Disuntik Vaksin China Dilarang Masuk Arab Saudi dan Uni Eropa, Begini Penjelasannya

“Hallo #sahabathangnadim. Semakin hari jumlah positif covid di Indonesia semakin meningkat, tetap patuhi protokol kesehatan dan dirumah saja jika tidak ada keperluan yang mendesak ya guys,” tulis akun Instagram @bandarahangnadim.

“Berikut mimin informasikan persyaratan penerbangan untuk rute penerbangan domestik, semoga bermanfaat!” tambah akun tersebut seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com pada Senin, 5 Juli 2021.

10 provinsi yang menjadi tujuan akhir bagi setiap calon penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam, yakni enam provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ketentuan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku Mulai 5 Juli 2021, Ada yang Tak Perlu Kartu Vaksin

Untuk tujuan Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang selain wajib mengantongi hasil RT-PCR selama 2x24 jam, juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x