PPPK Guru 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Golongan Peserta Seleksi Tahap Pertama

- 5 Juli 2021, 11:49 WIB
PPPK Guru 2021, Syarat dan Golongan Peserta Seleksi Tahap Pertama.
PPPK Guru 2021, Syarat dan Golongan Peserta Seleksi Tahap Pertama. /Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

PORTAL SULUT – Pendaftaran PPPK Guru 2021 sudah dibuka, tetapi masih banyak yang bingung soal syarat dan golongan peserta seleksi tahap pertama.

Banyak yang belum memahami apa yang dimaksud dengan ‘Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021’ dan seperti apa mekanismenya.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang pertanyaan seperti ini: 

Baca Juga: SSCASN, Nama PPPK Guru Tak Terdaftar di Dapodik saat Daftar, Segera Lakukan Ini

Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021?

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK non-guru Gunakan Ijazah Lulusan Sarjana Pendidikan, Ini Datanya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah