Mobil Ferari hingga Kapal Disita Kejagung dalam Korupsi Asabri

- 11 Februari 2021, 12:02 WIB
Kejagung RI. (ist)
Kejagung RI. (ist) /

PORTAL SULUT - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak menyita barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri (Persero).

Sebelumnya Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.

Delapan tersangka yaitu Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Makin Dekat, Siapkan Dokumen dari Sekarang, Berikut Cara Daftar Agar Lulus Berkas

Kemudian Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka juga dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu 10 Februari 2021 kemarin, menyita satu kendaraan Ferari dan satu kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus di PT. Asabri tersebut.

Baca Juga: Menelisik 4 Keangkeran Alas Purwo Banyuwangi, Hutan Tertua di Jawa Tempat Berkumpul Mahkluk Halus

"Barang bukti yang disita satu unit mobil Ferari, satu kapal, dokumen kepemilikan kapal dan tanah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Kamis 11 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x