RESMI Pencairan TPG Triwulan I 2024 Dihentikan Sementara Mulai Tanggal..., Terungkap Ini Alasannya

- 20 Mei 2024, 19:43 WIB
RESMI Pencairan TPG Triwulan I Akan Dihentikan Sementara Mulai Tanggal, Terungkap Ini Alasannya
RESMI Pencairan TPG Triwulan I Akan Dihentikan Sementara Mulai Tanggal, Terungkap Ini Alasannya /


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I akan dihentikan sementara.

Penghentian sementara ini terkait dengan keputusan pemerintah. Lantas apa alasan dan mulai tanggal berapa? simak di sini.

Hingga Senin 20 Mei ini sudah lebih dari 70 daerah menyalurkan TPG triwulan I. Sebelum diberhentikan sementara, Pemerintah daerah mengebut pencairan TPG.

Baca Juga: Bukan Hanya TPG 2024 yang Cair di Jawa Tengah, 2 Tunjangan Lainnya Berbarengan Ditransfer

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.

Terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya.

Ini Alasan Penghentian Sementara TPG Triwulan I

Penghentian sementara pencairan TPG triwulan I akan dimulai hari Kamis 23 Mei 2024. Ini lantaran Kamis 23 Mei 2024 adalah libur nasional Hari Raya Waisak.

Sementara hari Jumat 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah