Pernyataan Mengejutkan dari Menaker Soal Subsidi Gaji 2021, Nitizen Rame-rame Mendoakan

20 Januari 2021, 06:19 WIB
Menaker Ida fauziyah /Kemnaker.go.id/.*/Kemnaker.go.id

PORTAL SULUT - Kabar soal subsidi gaji 2021 akhirnya terjawab.

Seperti diketahui, subsidi gaji sudah berlangsung dalam dua termin dan sudah menyalurkan kepada lebih dari 12 juta karyawan.

Data per 31 Desember 2020, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Baca Juga: Temuan KPK Penerima Bansos Bermasalah, Bakal Diganti, Ini Cirinya

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Inilah Masukan Mendagri Tito Karnavian kepada Calon Kapolri

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 seperti dikutip dari website resmi kemnaker.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia 

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker Ida.

Tak jelasnya subsidi gaji tahun 2021 menimbulkan reaksi dari nitizen. Mereka mendoakan agar subsidi gaji bisa disalurkan kembali.

"Min semoga di percepet Termin 3 nya. Tks buk ida dari termin 1 dan 2 kami di tempat kerjaan menerima semua nya.????," tulis akun bernama
@piliangrahman92.

Baca Juga: Berikut Formasi PPPK untuk Kementrian Agama

"Di tunggu Bu termnl 3 nya, sangat bermanfaat bagi kami," tulis @stiana.stiana.775

"D tunggu bu termin 3 nya," tulis @teteleptatomi.

"Semoga berlanjut terus BSU nya Bu Mentri, Buat yg belum dapat semoga segera ada solusi. Aamiin ????," tulis @gilang.rangga,***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler