THR dan Gaji ke-13 Cair Tanpa Potongan, ini Rinciannya

12 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Tahun 2021 pemerintah merencanakan akan memberikan THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh tanpa potongan.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, akibat pandemi, THR dan Gaji ke-13 mendapat potongan, lalu siapa saja penerima dan besarannya, berikut penjelasannya :

Baca Juga: Warga Negara Asing Kembali Dilarang Masuk Ke Indonesia

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal ini dimuat dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.

Dalam aturan tersebut THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS).

Baca Juga: Pelajar SMA Sederajat Dapat Bansos Rp 2 Juta, Ayo Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu adapun gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Dalam aturan ini, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tapi gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Baca Juga: Dua Ekor Gorila Ini Positif Covid-19, Ini Fakta-faktanya

Dalam aturan tersebut menjelaskan, Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Turnamen Grand Final PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta

- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Baca Juga: Indonesia Siap Kirim 2 Perwakilan ke Grand Finals PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Baca Juga: Indonesia Siap Kirim 2 Perwakilan ke Grand Finals PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Pendidikan D2/D3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Baca Juga: Satu Personel Bigetron Mundur Daei Kejuaraan Dunia PMGC, Ternyata Ini Penyebabnya

Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Baca Juga: DUNIA GAME! Limited Redeem Kode Free Fire, Ini Cara Mengakses Secara Gratis

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Diduga Ada Penumpang Palsu di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ini Pengakuan Langsung Paulus dan Indra yang Lolos dari Kecelakaan Sriwijaya Air

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: TINGGAL 4 HARI! Cek Nama di SIMPATIKA untuk Dapat BSU 1,8 Juta

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler