CATAT! Vaksin Covid-19 Sinovac Layak Digunakan, Izin BPOM dan Fatwa MUI Keluar

- 11 Januari 2021, 18:12 WIB
Izin Darurat EUA Vaksin Covid Sudah Terbit dari BPOM .
Izin Darurat EUA Vaksin Covid Sudah Terbit dari BPOM . /Jabarprov.go.id/Ayudhia/


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melaksanakan vaksinasi Covid-19 pekan ini.

Senin 11 Januari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan penerbitan EUA dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap uji klinis fase III vaskin Covid-19 Sinovac yang dilakukan di Bandung. Tingkat kemanjuran atau efikasi berdasarkan hasil uji klinis ini sebesar 65,3 persen.

Menurut Penny, data yang digunakan dalam mendukung terbitnya izin darurat ini adalah data keamanan subjek uji klinis yang diamati setelah dua kali kali penyuntikan, data imunogenisitas atau kemampuan vaksin membentuk antibodi, dan data efikasi vaksin.

Baca Juga: 5 Universitas di Indonesia yang Menerapkan Kampus Hijau

"Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT Biofarma," ungkap Penny saat konferensi pers seperti dikutip dari PMJNews.

Sementara berdasarkan data keamanan, kata Penny, vaksin Sinovac hanya menimbulkan efek samping ringan hingga sedang. Efek samping lokal yang ditimbulkan di antaranya iritasi, pembengkakan.

Sedangkan efek samping lokal di antaranya nyeri otot, fatigue, dan demam. Untuk efek samping berat seperti sakit kepala, diare, dan gangguan kulit hanya terjadi sekitar 0,1- 1 persen. Hal itu pun terjadi pada relawan yang diberikan plasebo.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

"Efek samping tersebut tidak berbahaya dan dapat pulih kembali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x