Warga Negara Asing Kembali Dilarang Masuk Ke Indonesia

- 12 Januari 2021, 10:35 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /Setneg

PORTAL SULUT - Untuk mengantisipasi lonjakan infeksi Covid-19, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Perpanjangan sendiri dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, 11 Januari 2020.

Baca Juga: Pelajar SMA Sederajat Dapat Bansos Rp 2 Juta, Ayo Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Sebelum itu, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.

Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x